Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sikap yang menyebutkan Eyang Subur menyimpang dari akidah dan syariat islam. Setelah mengeluarkan sikap tersebut, MUI pun meminta Eyang Subur bertobat.Bahkan, MUI hingga mematok syarat kepada Subur untuk memasang iklan atau pengumuman bahwa dirinya benar-benar bertobat. Pihak Eyang Subur melalui kuasa hukumnya, Ramdan pun sempat menolak hal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar